TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Dinas Komunikasi dan Informatika
TUGAS POKOK
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
FUNGSI

a. perumusan kebijaksanan pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Layanan Infrastukutur E-Govemment, Bidang Layanan Aplikasi E-Govemment, Bidang Statistik dan Persandian;

b. pelaksanaan kebijakan pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Layanan Infrastukutur E-Govemment, Bidang Layanan Aplikasi E-Govemment, Bidang Statistik dan Persandian;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Layanan Infrastukutur E-Govemment, Bidang Layanan Aplikasi E-Govemment, Bidang Statistik dan Persandian;

d. pelaksanaru:1 administrasi pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Layanan Infrastukutur E-Govemment, Bidang Layanan Aplikasi E-Govemment, Bidang Statistik dan Persandian; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan lingkup fungsinya.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Bidang Dinas Komunikasi dan Informatika
TUGAS POKOK

a. Penyusunan bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, pelayanan infonnasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;

c. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;

d. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan infomasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;

e. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah; dan

f. penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.

FUNGSI
TUGAS POKOK

a. penyusunan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pendataan, pengolahan dan analisis data statistik sektoral, penyajian data dan Informasi statistik sektoral, keamanan informasi, tata kelola persandian untuk pengamanan informasi dan pengelolaan informasi berklasifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pendataan, pengolahan dan analisis data statistik sektoral, penyajian data dan Informasi statistik sektoral, keamanan informasi, tata kelol persandian untuk pengamanan informasi dan pengelolaan informasi berklasifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah;

c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pendataan, pengolahan dan analisis data statistik sektoral, penyajian data dan Informasi statistik sektoral, keamanan informasi, tata kelola persandian untuk pengamanan informasi dan pengelolaan informasi berklasifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah;

d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendataan, pengolahan dan analisis data statistik sektoral, penyajian data dan Informasi statistik sektoral, keamanan informasi, tata kelola persandian untuk pengamanan informasi dan pengelolaan informasi berklasifikasi di lingkungan Pernerintah Daerah;

e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendataan, pengolahan dan analisis data statistik sektoral, penyajian data dan Informasi statistik sektoral, keamanan inforrnasi, tata kelola persandian untuk pengamanan informasi dan pengelolaan informasi berklasifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah; dan

f. penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.

FUNGSI
TUGAS POKOK

a. Penyusunan bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;

b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;

c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang Iayanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengernbangan Intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajernen data dan informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;

d. penyiapan bahan pernberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Iayanan manajemen data dan informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;

e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;

f. penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.

FUNGSI
TUGAS POKOK

a. penyusunan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang layanan pengembanga dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, pengelenggaraan ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan subdomain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) di Pemerintah Daerah, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat di dareah;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, pengelenggaraan Ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan subdomain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan GCI0 di Pemerintah Daerah, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat di daerah;

c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, pengelenggaraan Ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan subdomain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan GCIO di Pemerintah Daerah, pengembangan sumbet daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat di daerah;

d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, pengelenggaraan Ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan subdomain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan GCIO di Pemerintah Daerah, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat di daerah;

e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, pengelenggaraan Ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan subdomain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan GCIO di Pemerintah Daerah, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat di daerah; dan

f. penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.

FUNGSI