DETAIL BERITA

image

DLH Kota Dumai Terus Gencar Sosialisasikan Perda Sampah

Dumai - Pemerintah Kota Dumai melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hj. Dameria, SKM, M.Si memimpin Rapat Sosialisasi terkait Pengelolaan Sampah yang bertempat di Aula Kantor Camat Dumai Timur, Jum'at (04/03). 

Sosialiasiasi yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini terkait dengan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 03 Tahun 2021 yaitu tentang pengelolaan sampah.

Camat Dumai Timur Zainur, SH pada kesempatan tersebut mengatakan permasalahan sampah merupakan masalah sehari-hari yang sering terjadi di masyarakat dan dibutuhkan sinergisitas dan kerjasama dari berbagai pihak untuk menyelesaikannya.

"Kami juga membutuhkan sinergisitas dan kerjasama dari berbagai pihak untuk bersama-sama membantu menyelesaikan permasalahan sampah ini, dan juga dibutuhkan sarana dan prasarana pendukung dimana di titik-titik tertentu khususnya di pasar membutuhkan bak-bak sampah dimana ketika bak sampah itu diangkut ke mobil sampah maka kalau bisa langsung diletakan bak sampah penggantinya karena sampah ini dalam hitungan menit cepat menumpuk," ucapnya.

Beliau juga berharap dengan adanya peraturan ini dapat menyelesaikan permasalahan sampah yang berserakan yang dibuang oleh pihak-pihak maupun oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Semoga dengan adanya peraturan ini dapat lebih menyadarkan oknum-oknum yang suka membuang sampah sembarangan yang tidak pada tempatnya dan juga bisa meminimalisir dari sampah yang berserakan di jalanan," harapnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut yaitu, Kadis Lingkungan Hidup, Lurah Dumai Timur dan Dumai Selatan, Ketua LPMK Dumai Timur dan Selatan, Ketua RT serta Masyarakat.