DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi meluncurkan program “Bermarwah” untuk kendaraan bermotor. Adapun program "Bermarwah" ini memiliki arti Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil, dan Hemat.
Gubernur Riau H. Abdul Wahid, M.Si meluncurkan program “Bermarwah” ini pada 19 Mei 2025 dengan target meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau.
Gubri Abdul Wahid menyampaikan bahwa program ini akan berlaku tiga bulan sejak di luncurkan serta menuturkan bahwa ada beberapa poin penting dalam program keringanan pajak ini meliputi:
Pertama, memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda.
Kedua, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih dimana hanya membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar Seluruh provinsi Riau.
Keempat, kendaraan di luar Riau yang melakukan mutasi masuk (non BM) akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
Kelima, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.
“Tetapi program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan yang diserahkan pertama kali serta eks lelang eksekutif. Pemprov Riau berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik” tutur Gubri Abdul Wahid.