DETAIL BERITA

image

Rotasi dan Mutasi Pejabat di Pemko Dumai, BKPSDM: Tunggu Rekomendasi Resmi BKN dan Izin Kemendagri

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI – Kabar rencana rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai yang kini berseliweran menjadi perhatian bagi para pejabat daerah.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai H Erinasrizal mengungkapkan bahwa proses rotasi dan mutasi pejabat saat ini sudah diusulkan ke BKN untuk rekomendasi dan untuk izin pelantikannya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, pelaksanaannya masih menunggu rekomendasi resmi.

 

"Kita sudah mengusulkan ke BKN dan Kemendagri. Setelah rekomendasi turun, pelantikan akan segera kita lakukan," ujarnya saat ditanyai tim peliput Kominfo Dumai via Whatsapp, Jumat (2/5/2025). 

 

Menurut H Erinasrizal, terkait waktu pelaksanaan pelantikan sangat bergantung pada keluarnya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri RI.

 

"Meski ada kabar yang menyebutkan pelantikan bisa dilakukan tanpa rekomendasi, tapi itu tidak benar, kita tetap mengikuti aturan sesuai edaran yang dikeluarkan Kepala BKN dan Undang-Undang 10 tahun 2016 yang mewajibkan izin. Jadi tetap harus ada rekomendasi dari Kemendagri dan BKN. Untuk izin dari Kemendagri ini jelas dalam Undang-Undang, bahwa dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Pelantikan kepala daerah, jika ingin melakukan mutasi atau rotasi pejabat manajerial, wajib melalui izin Mendagri,”jelasnya.

 

Disisi lain, Wali Kota Dumai H Paisal menambahkan, tekait pengumuman pelantikan pejabat baru akan dilakukan segera setelah rekomendasi dari BKN dan izin Kemendagri keluar.

 

"Insha Allah, jika rekomendasi cepat dikeluarkan, langsung kita segerakan pelantikan. Tinggal menunggu saja," tuturnya.

 

Orang nomor satu Dumai menegaskan bahwa rotasi dan mutasi ini dilakukan murni berdasarkan kebutuhan organisasi di lingkungan Pemko Dumai. Tidak hanya itu, Pemko juga akan membuka Seleksi Terbuka apabila ada posisi kosong yang harus segera diisi.

 

Menurutnya, mutasi atau rotasi pegawai ini sebagai bentuk penyegaran yang bertujuan untuk menjaga semangat dan produktivitas pegawai dengan memberikan pengalaman baru serta mencegah rasa bosan dalam pekerjaan.

 

"Kita berharap seluruh proses pengisian jabatan di lingkungan Pemko Dumai bisa rampung sesegera mungkin," pungkasnya.