DETAIL BERITA

image

Supaya Tidak Bingung, Inilah Perbedan CPNS dan PPPK di Indonesia

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Meskipun CPNS dan PPPK sama-sama ASN, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Hal tersebut terletak pada status kepegawaian, hak-hak yang diterima, dan peluang karier jangka panjang. 

Memahami perbedaan ini penting bagi masyarakat khususnya bagi calon pelamar agar dapat menentukan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana kariernya. Berikut ini adalah beberapa perbedaan CPNS dan PPPK yang penting diketahui.

1. Status Kepegawaian

CPNS adalah tahap awal menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah menjalani masa percobaan selama satu tahun dan dinyatakan lulus, CPNS akan diangkat menjadi PNS dengan status kepegawaian tetap. 

Sebaliknya, PPPK adalah pegawai kontrak yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Meski sama-sama ASN, PPPK tidak memiliki status kepegawaian tetap seperti PNS.

2. Masa Kerja dan Kontrak

Dilansir dari situs resmi jayapura.bkn.go.id, PNS memiliki masa kerja sampai usia pensiun. Umumnya berkisar antara 58-60 tahun tergantung pada jabatan dan peraturan yang berlaku. 

Di sisi lain, PPPK bekerja berdasarkan kontrak. Durasinya ditentukan sesuai kebutuhan instansi, meskipun dapat diperpanjang.

3. Hak dan Fasilitas

PNS memiliki hak penuh seperti gaji pokok, tunjangan, pensiun, dan jaminan kesehatan. PNS juga sering mendapatkan pelatihan dan pengembangan karier. 

PPPK, meskipun mendapatkan hak seperti gaji, tunjangan, dan jaminan kesehatan, tidak berhak atas pensiun. Hak-hak PPPK diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati saat pengangkatan.

4. Proses Seleksi

Proses seleksi CPNS dan PPPK memiliki beberapa kesamaan, seperti pelaksanaan tes berbasis Computer Assisted Test (CAT). Namun, syarat untuk menjadi PPPK lebih fleksibel.

Misalnya terbukanya peluang bagi tenaga profesional tertentu tanpa batasan usia hingga 59 tahun. Sementara itu, CPNS biasanya memiliki persyaratan usia maksimal 35 tahun.

5. Mobilitas Karier

PNS memiliki peluang yang lebih besar untuk promosi jabatan dan pengembangan karier jangka panjang. PNS dapat berpindah ke berbagai instansi atau menduduki posisi struktural.

Sementara PPPK, lebih fokus pada jabatan fungsional mobilitasnya. PPPK juga terbatas sesuai dengan kontrak kerjanya.

Itulah beberapa perbedaan CPNS dan PPPK. Tapi tetap, keduanya berperan penting dalam mendukung pelayanan publik di Indonesia.