DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Pemerintah pusat memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen. PMK 131 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan resmi berlaku 1 Januari 2025.
Beleid itu mengatur bahwa PPN 12 persen dikenakan bagi barang-bawang mewah. Merujuk pasal 2 ayat 3 aturan ini, kategori barang kena pajak PPN 12 persen adalah barang berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sedangkan barang dan jasa yang selama ini bebas PPN seperti kebutuhan pokok berupa beras, tetap dibebaskan dari pungutan. Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan yang dibayar, artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen,” tulis Sri Mulyani di akun instagram @sminrawati dikutip Rabu, 1 Januari 2024.
Di luar kendaraan bermotor, aturan objek PPnBM dimuat dalam PMK 15 tahun 2023 tentang Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPnBM. Tarif pajaknya antara 20 hingga 75 persen.
Kategori barang yang kena tarif PPnBM di antaranya kelompok hunian, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya, dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Selanjutnya balon udara, pesawat pribadi, yacht, dan kendaraan bermotor mewah.
Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.
Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah juga disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden RI.
Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.
Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” pungkasnya.