DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN- Pemerintah Kota Dumai menggelar Coaching Clinic Perizinan Pelaksanaan Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil yang dihadiri oleh Wali Kota Dumai dalam hal ini di wakili Sekretaris Daerah Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S. IP., M.Si. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang rapat Wan Dahlan Ibrahim, Selasa, (21/05/2024).
Dalam kegiatan tersebut Pemko Dumai mengundang Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M., diwakili Direktur Jasa Kelautan Dr. Miftahul Huda, M.Si untuk menyampaikan beberapa poin penting terkait "Coaching Clinic dan Konsultasi Publik Perizinan Pelaksanaan Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Serta Pemanfaatan Sedimentasi Laut" kepada beberapa perwakilan manajemen BUMN/BUMD, manajemen perusahaan swasta dan instansi/OPD Pemko/Pemprov terkait.
Kedatangan Petinggi Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) untuk memberikan materi, mendapat apresiasi dari Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM., MARS., diwakili Sekretaris Daerah Kota Dumai H. Indra Gunawan, S.IP., M.Si.
"Terimakasih Pak Direktur Jasa Kelautan Dr. Miftahul Huda, M.Si. Kami berharap materi yang bapak sampaikan nantinya bisa berguna bagi kami sekalian yang hadir", ucapnya.
Menurut Miftahul Huda, definisi reklamasi sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007, adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang/badan hukum dalam rangka untuk meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau
drainase.
"Untuk ruang lingkup standar usaha reklamasi diatur dalam Permen KP Nomor 10 Tahun 2021, mencakup pelaksanaan reklamasi di pesisir dan laut, yang mengubah bentang perairan menjadi daratan, selain
reklamasi yang dilakukan di DLKr/DLKp," awal materi Miftahul Huda dihadapan Indra Gunawan, OPD terkait dan sekalian undangan, sambil menampilkan slide materi pada monitor screen dihadapan setiap hadirin.
Adapun dasar hukum pelaksanaan reklamasi adalah UU No.27 Tahun 2007, sebagaimana diubah dengan UU No.1 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No.6 Tahun 2023, tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, Perpres No.122 Tahun 2012, tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No.18 Tahun 2021, tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, PP No.85 Tahun 2021, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KKP, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.25/PERMEN-KP/2019, tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Permen KP No.10 Tahun 2021, tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor KP dan Permen KP No.28 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Sementara itu, alur pengurusan perizinan pelaksanaan reklamasi ada 2 tahapan, pertama; konfirmasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut dan persetujuan lingkungan.
"Setelah kedua unsur tersebut terpenuhi, maka perizinan akan diterbitkan," cakap Miftahul Huda.
Terdapat 3 golongan pihak yang bisa mengurus perizinan dengan dasar regulasi yang menyertainya. Golongan pertama atas nama pribadi (Permen KP No.10 Tahun 2021), kedua korporasi/koperasi (Permen KP No.10 Tahun 2021) dan terakhir Pemerintah/Pemda (Permen KP No.25 Tahun 2019).
"Persyaratan khusus reklamasi ada 3; pertama didahului dengan tanggul untuk mencegah material hanyut, kedua pemasangan silt screen untuk mengurangi material halus menyebar luas, terakhir material tidak mengandung bahan beracun dan berbahaya," jelas Miftahul Huda.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Pimpinan PT Barokah Baswara Abadi, Kepala OPD sekota Dumai, Camat sekota Dumai, perwakilan manajemen BUMN/BUMD, manajemen perusahaan swasta dan instansi/OPD Pemko/Pemprov terkait dan tamu undangan lainnya. (Iaa)