DETAIL BERITA

image

Rekor! PPID Pemko Dumai Pertama Mengembalikan SAQ Kepada Komisi Informasi Riau

Pemerintah Kota Dumai mendapat apresiasi sebagai badan publik pertama di Provinsi Riau yang telah mengembalikan formulir pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada Komisi Informasi Riau. Hanya kurang dari 10 hari, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama Dumai telah menyelesaikan pengisian kuisioner pemeringkatan badan publik tersebut, Selasa (06/07).

"Dumai ini luar biasa dan patut untuk diapresiasi keseriusannya dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2021 ini. Di saat yang lain masih sibuk mengisi SAQ, mereka justru sudah selesai dan yang pertama mengembalikannya kepada kita hari ini," ungkap Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan, SE.

Berkas isian SAQ Badan Publik tersebut diserahkan langsung oleh Kasi Layanan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Dumai Rodiansyah, SH ke Wakil Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah didampingi Komisoner Bidang Kelembagaan Jhony Setiawan Mundung.

Rodiansyah mengatakan bahwa hal itu karena proses pengisian SAQ memang sudah selesai.

"Kalau bisa cepat mengumpulkan kenapa harus lambat? Dengan diselesaikan lebih awal, pekerjaan lainnya bisa kami kerjakan," katanya.

Selain itu, beliau mengungkapkan bahwa PPID Pemko Dumai memang terus berbenah sejak terbentuk pertama kali tahun 2019 silam, dengan dukungan Pemerintah Kota Dumai tentunya menambah semangat PPID Dumai untuk mengaplikasikan amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

Rodiansyah pun berujar, dalam pemeringkatan Badan Publik tahun lalu yang diadakan Komisi Informasi Riau, Pemko Dumai berada di peringkat kelima dari tujuh daerah yang masuk nominasi kelompok kabupaten kota.

"Mudah-mudahan tahun ini Dumai bisa minimal masuk tiga besar," harapnya.